RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN . DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA . MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa . untuk . objektivitas penilaian kelayakan dalam menentukan besaran organisasi rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan dengan mengedepankan pelayanan kesehatan paripurna dan kinerja keuangan
1. Komite Mutu Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Komite Mutu adalah unsur organisasi non struktural yang membantu kepala atau direktur rumah sakit dalam mengelola dan memandu program peningkatan mutu dan keselamatan pasien, serta mempertahankan standar pelayanan rumah sakit. 2. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang
Permenkes No. 30 Tahun 2022 Tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan Unit Transfusi Darah
Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi G Sadikin, menetapkan 13 (tiga belas) lembaga resmi penyelenggara akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) primer di Indonesia. Penetapan sebagaimana dimaksud dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Republik Indonesia, Nomor HK.01.07/Menkes/32/2023 Tentang Lembaga Penyelenggara
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, a. : bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian di rumah sakit melalui kendali mutu dan kendali biaya serta efisiensi pelayanan kesehatan, perlu menyusun pedoman penyusunan formularium rumah sakit; b. bahwa berdasarkan. pertimbangan. sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan
lingkungan Rumah Sakit. 6. Kepala atau Direktur Rumah Sakit adalah pimpinan tertinggi di Rumah Sakit yang bertugas memimpin penyelenggaraan Rumah Sakit. 7. Sumber Daya Manusia Rumah Sakit yang selanjutnya disebut SDM Rumah Sakit adalahsemua tenaga yang bekerja di Rumah Sakit baik tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan. 8.
.
permenkes akreditasi rumah sakit terbaru