Kalauguru yang akan sertifikasi mengikuti kegiatan setelah lulus mendapat tunjangan sertifikasi, bagaimana dengan guru non PNS yang mengikuti guru penggerak? Apakah mereka juga mendapat tunjangan? Guru non PNS se Indonesia mencapai 3,36 juta termasuk honorer. Yang mengikuti guru penggerak diprediksi 405.900 pada 2024. Itu terdiri PNS dan non PNS. Berikutsyarat khusus yang harus dipenuhi, seperti dikutip dari laman A. Berstatus sebagai Guru bukan PNS. B. Berijazah minimal S-1 sesuai bidang yang dibutuhkan dengan minimal IPK 2,75. C. Memiliki Sertifikat Profesi Pendidik yang linear dalam jabatan yang dilamar. D. TOEFL Prediction Score minimal 450 atau IELTS 5.0. Sementarayang guru yang sudah lulus dan mendapat formasi berjumlah 29.860 orang. Baca juga: INFO PPPK 2022: Ternyata Website Resmi BKN, Cek Rincian Formasi CPNS dan P3K 2022 yangdidapatkan yaitu 1) Bahwa TPACK dalam pembelajaran matematika baik guru yang sertifikasi maupun guru yang belum sertifikasi sudah bisa mengoperasikan perangkat teknologi untuk sebagai alat bantu pembelajaran. 2 ) Tidak ada perbedaan kemampuan TPACK antara guru yang sertifikasi dengan guru yang belum sertifikasi. GuruBelajar, Guru Mengajar; Menilik Nasib Penghapusan Guru Honorer 2023; sejak tahun 2017 pemerintah memberikan Tunjangan sertifikasi guru non PNS yang jumlah relatif lebih baik dari sebelumnya. Untuk guru non PNS yang belum melakukan inpassing (penyetaraan) diberikan tunjangan Rp1.500.000 setiap bulan. Kedua guru Non PNS yang belum sertifikasi, tapi sudah inpassing. Para guru mendapat tunjangan sebesar Rp1,5juta per bulan dan itu di luar kelebihan jam mengajar.. Ketiga, guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing. Mereka mendapat insentif sebesar Rp250ribu per bulan, dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS. Terkait dana BOS Madrasah, Kamaruddin menjelaskan sejak awal . - Nasib guru honorer yang melamar PPPK Guru di Kemendikbudristek belum tamat, sekalipun tidak lulus nilai ambang batas atau passing grade kompetensi masih memberikan tambahan poin atau afirmasi untuk nilai kompetensi teknis, bagi pelamar PPPK Guru yang tidak mencapai passing nilai bagi pelamar PPPK Guru yang tidak lulus passing grade pada kompetensi teknis, akan diambil Kemendikbudristek dari beberapa diketahui, seleksi kompetensi bagi pelamar PPPK Guru yang lolos seleksi administrasi oleh Kemendikbudristek, dimulai pada Senin 13 September jadwal yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek, pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru dilakukan dalam tiga 13 September 2021 adalah seleksi kompetensi tahap I bagi PPPK Guru yang rencananya berlangsung empat hari, sampai 17 September ujian atau seleksi kompetensi PPPK Guru tahap I akan diumumkan pada 24 September hasil ujian kompetensi tersebut dapat disanggah oleh pelamar PPPK Guru 24 s/d 27 September 2021.Sanggahan dari pelamar PPPK Guru terhadap pengumuman hasil ujian kompetensi akan dijawab oleh Kemendikbudristek pada rentang waktu 27 September s/d 5 Oktober atas sanggahan pelamar PPPK Guru akan diumumkan oleh Kemendikbudristek pada 5 Oktober kata lain, pengumuman tentang jawaban atas sanggahan tersebut sekaligus mengumumkan tentang siapa-siapa pelamar PPPK Guru yang lolos dan akan diangkat menjadi ASN oleh pelamar PPPK Guru yang kebagian jadwal kompetensi pada tahap I, lalu perolehan nilai ujiannya kurang maksimal di kompetensi teknis, jangan dulu berkecil selain masih ada kesempatan ikut ujian kompetensi di tahap II atau tahap III, Kemendikbudristek juga punya kebijakan cukup menguntungkan bagi pelamar PPPK menguntungkan dari Kemendikbudristek tersebut ialah afirmasi atau tambahan dari laman SSCASN, berikut ketentuan kebijakan afirmasi dari Kemendikbudristek pada seleksi PPPK Guru 20211. Peserta yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar, mendapat nilai penuh sebesar 100% dari nilai maksimal kompetensi teknis;2. Peserta berusia di atas 35 tahun terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif mengajar sebagai guru selama 3 tahun sampai saat ini berdasarkan data Dapodik, mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai maksimal kompetensi Peserta dari penyandang disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal kompetensi Peserta dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik, mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal kompetensi Tambahan nilai sebagaimana dimaksud pada point 1, 2, 3 dan 4 berlaku kumulatif dengan nilai total maksimal kompetensi teknis sebesar 100% dari nilai kompetensi peserta PPPK Guru 2021 yang tidak lolos tes kompetensi tahap I dan II, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara tes kompetensi tahap I, tes kompetensi tahap II dan tes kompetensi tahap III.***Sumber berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat. - Kementrian Pendidikan mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan tunjangan profesi a guru. Penghentian tunjangan profesi guru ini dikeluhkan oleh para guru melalui Forum Komunikasi Guru SPK Satuan Pendidikan Kerja Sama. Tunjangan profesi yang dihentikan tersebut tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, di Pasal 6 tercantum, tunjangan profesi ini dikecualikan bagi guru bukan PNS yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama SPK. SPK sendiri merupakan satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing LPA yang terakreditasi atau diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan Indonesia LPI pada jalur formal atau nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Melansir laman resmi DPR, keluhan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu 15/7/2020. Para guru menilai bahwa peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Saat rapat, Fikri pun membacakan regulasi soal tunjangan ini dalam UU Guru dan Dosen. Ia menegaskan bahwa guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat profesi dan diangkat oleh penyelenggara berhak atas tunjangan. "Dalam PP Nomor 41/2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen serta tunjangan kehormatan profesor pada ayat 1 disebutkan, guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan memenuhi persyaratan dengan ketentuan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan," kata Fikri. Tunjangan profesi yang dihentikan Lantas, apa saja tunjangan profesi yang dihentikan menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020? Pada peraturan tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Guru bukan PNS yang diberikan tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus meliputi Guru Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan Guru yang diberi tugas tambahan Adapun tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru bukan PNS ini diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan. Namun, pada Pasal 6 dari peraturan tersebut dijelaskan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi Namun, pemberian tunjangan profesi tersebut dikecualikan bagi guru- guru berikut Guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama Guru yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama Dalam forum bersama DPR, SPK pun mendesak Komisi X DPR RI untuk membantu agar para guru yang kehilangan hak tunjangan profesinya tersebut. Artikel ini telah tayang di dengan judul "Dikeluhkan, Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru yang Dihentikan Nadiem", Baca Juga Selamat! Mendikbud Ungkap Tunjangan Profesi Guru Baru Bagi Guru Sertifikasi dan Guru Non PNS, Capai Rp 20 Juta Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan bahwa RUU Sisdiknas memastikan guru ASN dan non ASN bakal mendapatkan penghasilan yang layak. “Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN. Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan,” kata Nadiem dalam RDP DPR. Pun untuk guru non-PNS, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah BOS swasta akan ditingkatkan. Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali. Baca Juga Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Jadi Syarat Dapat Tunjangan Profesi Guru, Ternyata Ini Penentu Dapat TPG 2023 Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru Guru ASN Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ASN Guru non PNS Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok. Bandung, PERWAKILAN Guru Honorer Se- Jabar mendatangi Komisi V DPRD Jabar, meminta agar DPRD Jabar memperjuangkan nasib mereka yang sudah belasan bahkan puluhan tahun mengabdi menjadi Pengajar/ sangat kurang perhatian dari Pemerintah. Kedatangan Guru Honorer tersebut, diterima oleh Wakil Ketua Komisi V Hadi Wijaya di ruang rapat Komisi V DPRD Jabar, Kamis 15/10-2020. Turut hadir perwakilan dari Badan kepegawaian Daerah BKD Jabar dan Dinas Pendidikan Guru Honorer yang hadir merupakan bagian dari 190-an orang yang ikut Sertifikasi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK yang dinyatakan tersertifikasi hanya 148 orang saja. Sisanya belum tersertifikasi. Untuk itu, mereka minta dukungan DPRD Jabar melalui Komisi V agar nasib mereka diperjuangkan untuk dapat diangkat menjadi PPPK aspirasi Guru Honorer tersebut, Wakil Ketua Komisi V Abdul Hadi Wijaya mengatakan, pihaknya sudah meminta BKD Jabar untuk bertanya ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kemen PAN-RB terkait prihal surat yang pernah dikirimkan untuk memohon kebijaksanaan kepada Guru Honor yang tidak lulus sertifikasi PPPK“Januari 2019, kemarin kami, DPRD Jabar pernah berkirim surat kesana Kemen PAN-RB, namun sampai sekarang kami belum tahu tanggapannya. Untuk itu tadi kami memohon kepada BKD Jabar untuk bertanya kesana Kemen PAN-RB,” kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya usai menerima audiensi perwakilan guru Abdul Hadi, beberapa waktu lalu ada 190-an Guru Honorer yang datang untuk beraudiensi dengan DPRD Jabar. Mereka yang datang kala itu, adalah Guru Honoreryang ikut seleksi Sertifikasi PPPK. Namun dari 190-an yang ikut sertifikasi P3K yang dinyatakan tersertifikasi hanya 148 orang saja. Sisanya belum guru-guru tersebut telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun. Dan Mata Pelajaran Mapel yang mereka ajarkan juga bukan Mapel Biasa, alias tidak ada Guru PNS yang berkarier di Mapel tersebut.“Maka atas nama kemanusiaan, permohonan Guru-Guru tersebut dikabulkan. DPRD Jabar bersurat ke Kemen PAN-RB. Tetapi sampai sekarang kita belum tahu, hasilnya,” ditanya terkait, permohonan Guru Honorer yang belum lulus sertifikasi, bagaimana…..?Abdul Hadi mengatakan, Komisi V akan menyampaikan nota ke Pimpinan DPRD Jabar, untuk dibuatkan surat kepada Gubernur Jabar. Agar para Guru Honorer yang belum lulus Sertifikasi PPPK dapat diangkat menjadi PPPK Daerah.“Saya dari institusi Komisi V ingin mengimbau pak Gubernur. Tolong perhatikan mereka. Mungkin buat semacam permohonan kepada kementerian terkait dengan alasan kemanusiaan. Mereka bisa mendapatkan status yang layak,” harapnya.“Nanti DPRD Jabar, juga membantu dengan berbicara dengan DPR RI,” itu ditempat yang sama, Kabid Pengadaan dan Mutasi BKD Jabar, Tulus mengatakan, bahwa BKD Jabar sampai saat ini. Masih berpegang pada hasil seleksi yang dikeluarakan oleh Badan Kepegawaian Negara BKN.“BKD Jabar tetap berpegang kepada hasil yang ada. Juga, pengumuman bahwa yang bersangkutan nilainya berapa lulusnya berapa juga dari BKN. Itu memang sudah kita serahkan semua ke system penerimaan,” tandasnya. Sein. SINERGI JATIM - Tenaga pengajar atau di kenal dengan guru di Indonesia sangatlah banyak, mulai dari guru pns, guru sertifikasi, guru non sertifikasi, ataupun guru honorer. Namun nasib mereka tidak semua baik dalam mendapatkan kelayakan dalam segi profesi ataupun pendapatan. Terutama bagi guru non sertifikasi, yang hingga kini menanyakan nasib mereka masih antri dalam mengikuti program sertifikasi. Ini yang mendesak Kemdikbud Ristek akhirnya mengeluarkan regulasi resmi persoalan nasib guru non sertifikasi. Baca Juga RESMI! ASN Dilarang Mudik dengan Mobil Dinas, Begini Isi Lengkap SE dari MenPANRB! Nasib guru non sertifikasi bisa kamu lihat dalam Permendiknas Ristek nomor 54 tahun 2022, tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru Dalam Jabatan. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional juga menjelaskan mengenai aturan guru non sertifikasi dan mekanisme khususnya. Buat guru non sertifikasi yang dapat mengikuti program PPG Dalam Jabatan, diantaranya yakni 1. Berstatus sebagai guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir Baca Juga Berapa Harga Cabai Hari ini? Jelang Lebaran Petani Cabai Merugi Usai Harga Cabai Turun Drastis 2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4 3. Memiliki NUPTK 4. Sehat jasmani dan rohani 5. Berusia maksimal 58 tahun pada tahun berkenan 6. Bebas Narkotika Terkini - Dalam kurun waktu 10 tahun proses sertifikasi guru yang merupakan amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen UUGD telah mencapai angka signifikan. Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Hamid Muhammad mengatakan, sejak 2007 hingga 2017, total guru yang sudah tersertifikasi mencapai orang. Sedangkan, guru yang belum tersertifikasi sekitar orang. “Melalui kerjasama dengan sekitar 46 Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan LPTK di bawah Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Kemenristek Dikti diharapkan para guru tersebut dapat dituntaskan proses sertifikasinya lebih lanjut,” kata Hamid dalam siaran pers yang diterima Jumat 27/10/2017.Persyaratan guru yang mengikuti sertifikasi melalui PPG sesuai aturan yang berlaku harus berstatus Guru Tetap Yayasan GTY atau guru PNS. Baca Kemendikbud Prioritaskan Pengangkatan CPNS Guru di Daerah 3T Jika tanpa Surat Keputusan SK GTY, guru akan sulit mengikuti proses sertifikasi karena status gurunya tidak jelas. “Selain itu, masih banyak guru yang belum berkualifikasi pendidikan Sarjana S-1 dan juga ada yang memasuki usia pensiun,” katanya. Tujuan sertifikasi guru dalam mendapatkan Tunjangan Profesi Guru TPG guna meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan untuk kesejahteraan guru sehingga mereka harus dapat meningkatkan kualitas dirinya sebagai guru. Plt Girjen Guru dan Tenaga Kependidikan Hamid Muhammad Menurut dia, banyak pihak yang menyampaikan kritikan bahwa TPG dinilai masih kurang signifikan bagi peningkatan kualitas guru. “Ditjen GTK dalam hal ini sebagai unit utama yang menanggani guru dan tenaga kependidikan membuka diri dan menerima masukan dari berbagai pihak, tentunya kritikan yang membangun,” ujarnya.

bagaimana nasib guru pns yang belum sertifikasi